Halaman

Selasa, 17 Agustus 2010

"Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor"

DINAS PELAYANAN PAJAK
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003
Tentang
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

OBJEK PAJAK

Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kendaraan bermotor.


  1. Obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan Kendaraan Bermotor.
  2. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali; a). Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan. b). Untuk diperdagangkan. c). Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia. c). Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan oleh raga bertaraf Internasional
  3. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia
  4. Dikecualikan sebagai obyek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada: a). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. b). Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara asing dan lembaga internasional dengan azas timbal balik. c). Tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah
SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK

  1. Subyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
  2. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
DASAR PENGENAAN PAJAK

  1. Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai JUal Kendaraan Bermotor.
  2. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
DASAR PENGENAAN PAJAK

  1. Dasar pengenaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  2. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
  3. Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui Nilai Jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor: (a). Isi silinder dan/atau satuan daya kendaraan bermotor. (b). Penggunaan kendaraan bermotor. (c). Jenis dan tipe kendaraan bermotor. (d). Merek kendaraan bermotor. (e). Tahun pembuatan kendaraan bermotor. (f). Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan. (g). Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
  4. Perhitungan besarnya dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2) dan (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
  5. Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum tercantum pada tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimaksud dengan keputusan Gubernur.
  6. Dasar pengunaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (5) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
TARIF PAJAK

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar: a). 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. b). 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum. c). 3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
  2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan: a). 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. b). 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum. c). 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
  3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan sebesar: a). 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. b). 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum. c). 0,03% (nol koma nol tiga) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Dasar Pengenaan Pajak angka (1), (2), (3), (4) dan (5).

MASA PAJAK BBN-KB

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.

SAAT TERUTANG PAJAK

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.

PENDAFTARAN

  1. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
  2. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
  3. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor berkewajiban melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...